Sabtu, 15 November 2008

formasi syariat birokrasi

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian

Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa Inggris “Blood transduction” kemudian diterjemahkan oleh Dokter Arab yaitu memindahkan darah karena kepentingan medis. Menurut Dr. Ahmad Syofian, pengertian transfusi darah adalh memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong. Sedangkan menurut Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf merumuskan definisinya sabagai berikut, transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya untuk mempertahankan hidupnya.

Darah manusia tetap encer selama masih dalam pembuluhnya, dan bila keluar maka akan menjadi beku. Pembekuan ini dapat dicegah dengan mencampurkan kedalamnya obat-obatan. Misalnya Citras Natricus atau Oxalas Natricus. Bahan inilah yang digunakan ketika kita menyimpan darah dalam sebuah tabung yang dipersiapkan untuk menolong penderita (pasien).

Perlu diketahui bahwa darah yang mengalir dalam tubuh manusia diperkirakan mencapai sepertiga belas dari berat badan orang yang bersangkutan atau antara empat sampai lima liter bagi orang dewasa. Dan kalau darah dalam tubuh kita berkurang akibatnya dapat menganggu pekerjaan jantung yang berfungsi memompakan darah ke seluruh tubuh. Dengan demikian setiap manusia harus menjaga darahnya agar tetap dalam keadaan normal yaitu tidak kental dan tidak terlalu encer.

  1. Komponen Darah

Darah merupakan unit fungsional selular pada manusia yang berperan untuk membantu proses fisiologis. Darah terdiri dari dua komponen yaitu :

· Plasma Darah

Merupakan bagian darah yang cair. Komponen terbesar plasma darah adalah air. Dalam plasma darah terlarut molekul-molekul dan berbagai ion, yang meliputi glukosa sebagai sumber utama energi untuk sel-sel tubuh dan asam-asam amino. Ion-ion yang banyak terdapat dalam p;asma darah adalah natrium (Na+) dan Klor (Cl-). Ion-ion dan molekul tersebut akan diedarkan ke seluruh tubuh atau berfungsi untuk membantu peredaran zat-zat lainnya. Kira-kira 7% plasma darah terdiri dari molekul-molekul protein, yaitu serum albumin 4%, serum globulin 2,7%, dan fibrinogen 0,3%. Selaian itu palsama darah juga terdiri dari zat-zat garam, zat fermen (zat-zat yang mempercepat atau melangsungkan proses terjadinya reaksi kimia), dan juga zat hidrat.

· Sel-Sel Darah

Sel-sel darah dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu:

1. Eritrosit (sel darah merah)

Eritrosit normal berbentuk cakram bikonkaf, berdiameter kira-kira 8µm, dan tidak memiliki nucleus. Bentuk eritrosit dapat berubah-ubah, seperti ketika sel-sel tersebut beredar melewati kapiler-kapiler.

Konsentrasi eritrosit rata-rata pada pria dewasa normal per mikro liter darah adalah 5,4 juta dan pada wanita normal jumlahnya 4,8 juta butir. Jumlah eritrosit ini bervariasi tergantung pada jenis kelamin dan perbedaan umur. Setiap butir eritrosit mengandung hemoglobin, yaitu protein pigmen yang memberi warna merah pada darah.

Sel-sel tersebut dapat berkurang disebabkan karena :

a) Banyaknya mengeluarkan darah, seperti luka, batuk darah, muntah darah.

b) Disebabkan pembuatan eritrosit yang terganggu, atau banyaknya eritrosit yang dihancurkan oleh penyakit, misalnya penyakit malaria, cacing tambang, dan kekurangan darah yang dapat mengakibatkan anemia pada seseorang.

2. Leukosit (sel darah putih)

Leukosit terdapat di dalam darah manusia dan berjumlah sekitar 4.000-11.000 butir untuk setiap darah manusia. Leukosit berumur sekitar 12 hari. Proses keluarnya leukosit disebut dengan diapedesis. Leukosit yang berperan melawan penyakit yang masuk ke dalam tubuh disebut antibodi.

Sel darah putih dibuat oleh kelenjar getah bening dalam limfa, susunan tulang merah dan jaringan retikulaendotel.

3. Trombosit ( sel darah pembeku atau keping darah)

Trombosit berbentuk bulat kecil dengan ukuran diameter 2-4µm dan tidak memiliki inti. Trombosit dibentuk dalam sumsum tulang dari megakariosit. Megakariosit merupakan trombosit yang sangat besar dalam sumsum tulang. Trombosit berbentuk tunas pada permukaan magakariosit, kemudian melepaskan diri untuk masuk ke dalam darah. Konsentrasi normal trombosit dalam darah adalah antara 150.000-350.000 butir per millimeter kubik. Trombosit merupakan struktur yang sangat aktif dan berperan dalam pembekuan darah.

  1. Transfusi Darah

Transfusi darah merupakan pemberian darah dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan. Orang yang berperan sebagai pemberi darah disebut donor dan yang menerima darah disebut resipien. Donor perlu memperhatikan jenis aglutinogen di dalam eritrosit, sedangkan resipien perlu memperhatikan jenis aglutinin dalam plasma darah. Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah.

Sebelum melakukan transfusi darah, perlu ditentukan golongan darah resipien dan golongan darah donor. Alasan terbanyak melakukan transfusi adalah karena penurunan volume darah. Transfusi juga sering digunakan untuk mengobati anemia atau untuk memberi resipien beberapa unsur lain dari darah. Transfusi darah yang berhubungan dengan kondisi medis seperti kehilangan darah dalam jumlah besar disebabkan oleh trauma, operasi, syok dan tidak berfungsinya organ pembentuk sel darah merah

Tujuan Transfusi darah :

  • Memelihara dan mempertahankan kesehatan donor.
  • Memelihara keadaan biologis darah atau komponen – komponennya agar tetap bermanfaat.
  • Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah).
  • Mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah.
  • Meningkatkan oksigenasi jaringan.
  • Memperbaiki fungsi Hemostatis.
  • Tindakan terapi kasus tertentu.

Macam-macam transfusi darah

  1. Darah Lengkap/ Whole Blood (WB)
    Diberikan pada penderita yang mengalami perdarahan aktif yang kehilangan darah lebih dari 25 %.
  2. Darah Komponen

· Sel Darah Merah (SDM) :
a) Sel Darah Merah Pekat : Diberikan pada kasus kehilangan darah yang tidak terlalu berat, transfusi darah pra operatif atau anemia kronik dimana volume plasmanya normal.

b) Sel Darah Merah Pekat Cuci : Untuk penderita yang alergi terhadap protein plasma.Sel Darah Merah Miskin Leukosit : Untuk penderita yang tergantung pada transfusi darah.

c) Sel Darah Merah Pekat Beku yang Dicuci : Diberikan untuk penderita yang mempunyai antibodi terhadap sel darah merah yang menetap.

d) Sel Darah Merah Diradiasi : Untuk penderita transplantasi organ atau sumsum tulang.

· Leukosit / Granulosit Konsentrat : Diberikan pada penderita yang jumlah leukositnya turun berat, infeksi yang tidak membaik/ berat yang tidak sembuh dengan pemberian Antibiotik, kualitas Leukosit menurun.

· Trombosit : Diberikan pada penderita yang mengalami gangguan jumlah atau fungsi trombosit.

· Plasma dan Produksi Plasma : Untuk mengganti faktor pembekuan, penggantian cairan yang hilang.
Contoh : Plasma Segar Beku untuk prnderita Hemofili.Krio Presipitat untuk penderita Hemofili dan Von Willebrand

  1. Hukum Transfusi Darah

Pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia, menurut hukum Islam termasuk najis mutawasithah. Maka agama melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak. Dan keterangan tentang haram mempergunakan darah terdapat pada beberapa dalil ayat antara lain yang artinya:

Diharamkan bagimu (mempergunakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah” (Q.S.Al-Maidah Ayat 3).

Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya karena keadaan darurat sedangkan sama sekali tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka najispun boleh dipergunakan hanya sekedar untuk melanjutkan dan mempertahankan hidupnya. Transfusi darah sangat diperlukan untuk menolong seseorang yang membutuhkan dan berada dalam keadaan darurat, sebagaimana Qaidah Fiqiyah yang artinya:

“ Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum Islam), baik yang bersifat umum maupun yang khusus” (A-Asybah Wan Nazhaair Fil-Furu { Damul Fikri Megir.t.t, hal 62}).

Juga berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [Al-Baqarah : 173]

Sedangkan menurut Abdul Hamid Hakim “ Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat, dan tiada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan)”. Kaidah Usul Fiqih mengatakan lagi :

“Melakukan yang terlarang dalam keadaan darurat dibolehkan”.

Maksud yang terkandung dalam ketiga kaidah tersebut menunjukkan bahwa agama islam membolehkan hal-hal makruh dan yang haram bila berhadapan dengna keadaan darurat dan juga hajat. Seperti juga dengan melakukan transfusi darah, kita melakukan hal tersebut karena keadaan yang darurat dan juga karena kebutuhan demi mempertahankan kehidupan seseorang. Akan tetapi hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk hal lain, seperti untuk dikonsumsi tanpa alasan yang darurat dan bukan karena kebutuhan. Karena kebolehannya hanya terbatas pada transfusi saja.

Orang yang menerima bantuan darah jika dibebani dengan pembayaran biaya administrasi dan imbalan jasa Dokter, perawat, dan donor, maka hal ini dibolehkan dalam Islam. Asalkan pembayaran itu dapat terjangkau oleh pasien yang mnerima bantuan darah. Karena dengan cara mengumpulkan danalah yayasan atau badan yang bergerak dalam pengumpulan darah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan lancar. Sebab dana tersebut nantinya digunakan untuk biaya operasional, jasa dokter, perawat, biaya peralatan dan perlengkapan medis.

  1. Pengaruh Transfusi bagi Orang yang Diambil Darahnya.

Ilmu pengetahuan yang semakin maju dan modern menunjukkan bahwa pendonoran darah dari si pendonor kepada resipien tidak akan membawa dampak buruk bagi si pendonor. Hal ini karena Allah SWT menjadikan darah manusia terdiri dari:

1) Darah yang terus mengalir sesuai dengan fungsinya.

2) Darah cadangan yang tersimpan dalam limfa, hati, dan susunan lapis tubuh yang besarnya diperkirakan 750 × 3 pada orang yang sehat dan berpostur sedang.

  1. Bisnis Darah

Menjual darah menurut hukum Islam adalah haram, Karena sama saja dengan menjual najis kepada orang lain. Tetapi Islam membolehkan memberikan imbalan kepada si pendonor bukan dengan alasan membeli darah tersebut melainkan imbalan atas jasa si pendonor dan ucapan terima kasih. Dengan kita memberikan darah kepada orang yang membutuhkan sama dengan menolong semua umat Islam didunia, sesuai dengan firman Allah SWT, yaitu:

ٲﻨﻔﺲ ﺑﻐﻴﺮ ﻨﻔﺳﺎ ﻗﺗﻞ ﻤﻥ ﻨﻪ ﻳﻞ ﺴﺭ ﺑﻨﻰ ﻋﻟﻯ ﻛﺘﺑﻨﺎﻟﻙ ﺠﻝ ﻤﻥ

ﻟﻨﺎﺤﻳﺎ ﻨﻤﺎﻔﻜﺎﻫﺎﺤﻳﺎﻤﻥﺠﻤﻳﻌﺎﻠﻨﺎ ﻘﺘﻞﻨﻤﺎﻔﻜﺎﻔﻰﻔﺳﺎ

Artinya:

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain), atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”

Tidak ada komentar: